Di penghujung
tahun 2012, kami mendapat klien baru lagi, yakni PT Eunsung Indonesia, sebuah Perusahaan
PMA Korea yang bergerak dalam bidang elektronika dan berlokasi di Kawasan
Industri Jababeka III. Sama seperti
project sebelumnya, klien baru kami ini ingin mengembalikan beberapa alat
produksinya ke Negara asalnya, Korea Selatan.
Hal yang
membuatnya agak berbeda dibandingkan klien sebelumnya adalah bahwa Perusahaan klien
kami termasuk dalam Perusahaan yang berdiri dalam kawasan berikat, sehingga petugas
bea cukai yang berkunjung ke lokasi untuk melakukan pengecekan barang sebelum
dimasukkan ke dalam container.
Adapun jumlah
unit yang akan dikemas secara keseluruhan berjumlah sebesar : 8 unit dengan
total volum packing sekitar 15 m3.
Project ini mulai pada tanggal 17 Desember 2016, dimana pekerjaan
pertama yang dilakukan adalah melakukan survey dan pengukuran, selanjutnya
setelah menerima PO dari klien, kami langsung mendesain dan membuat base,
dinding dan bagian atas packing peti kayu berdasarkan ukuran hasil survey. Selanjutnya pada tanggal 22 Desember 2016,
material packing yang sudah selesai dibawa ke lokasi klien dan melakukan penempatan
Produk di atas base peti kayu.
Dikarenakan
termasuk kawasan berikat, maka Produk tidak boleh dipacking tertutup langsung,
melainkan harus menunggu petugas bea cukai melakukan pengecekan. Baru setelah dilakukan pengecekan oleh bea
cukai sekitar pukul 16.00, maka pengerjaan packing kembali kami lakukan dengan
pemasangan dinding dan penutup peti kayu dan langsung dimuat dan diikat dalam
container.